Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.
“Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah,” katanya dikutip dari TribunLampung.co.id, Minggu (16/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kata Martono, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.
Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Martono mengatakan, N dan WM melaporkan H dan Y pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu. Mendapati laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya pada Rabu. “Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fakta 2 Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung, Diancam dengan Sajam dan Akan Disantet”, Klik untuk baca: H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.
“Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” sambungnya.
Diancam disantet dan diancam
Saat melancarkan aksinya, kata Martono, pelaku Y ini mengancam anak tirinya akan disantet jika melawan.
“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” katanya.
Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Untuk korban N, kata Martono, pelaku Y menyetubuhi keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.
“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Sementara H, memperkosa anak tirinya N dengan mengancaman menggunakan golok untuk menakuti korban.
“H mengancam N dengan menodongkan sebilah golok,” kata Martono.
H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.